Digital ID Tingkatkan Layanan Untuk Publik
RM.id Rakyat Merdeka – Pemerintah telah menyiapkan implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID. Persiapan program untuk penerapan digitalisasi dokumen kependudukan itu ditargetkan tuntas akhir Februari 2024.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, kesiapan teknis terkait implementasi Digital ID telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga.
“Ini sudah mengerucut ke tim teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN. Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detail kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai target,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (14/2/2024).
Ketua Umum Projo ini menjelaskan, penerapan Digital ID perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kami sekadar mengingatkan, terkait Digital ID kita akan berpegang pada regulasi yang diatur, yakni Undang-Undang ITE dan Perpres mengenai SPBE,” ingatnya.
Menurut dia, hadirnya Digital ID memberikan nilai tambah dalam peningkatan layanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.
“Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi yang tinggi. Sekali lagi, yang penting Digital ID ini ada regulasi sendiri, yaitu Undang-Undang ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan,” jelasnya.
Pengamat ekonomi digital sekaligus Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai, penggunaan IKD di Indonesia masih sangat rawan, terutama di tengah maraknya serangan siber dan kasus kebocoran data di lembaga Pemerintahan dan swasta.
Tesar menyarankan Pemerintah merapikan keamanan dan ketahanan siber lembaga-lembaga negara.
“Jangan sampai kebijakan ini membahayakan dan merugikan masyarakat,” ingatnya.
Menurut Tesar, jika memang KTP sudah menjadi QR Code dan foto muka masyarakat tersebar di mana-mana, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan dengan mudah menggunakan hal tersebut untuk penipuan.
“Jangan sampai nanti kita tiba-tiba berutang dengan seseorang, hanya karena data IKD kita bocor. Kan berbahaya sekali,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kementerian dan lembaga segera mengimplementasikan Digital ID.
“Saya minta kepada Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024,” tegasnya.
Selain Kemenkominfo, Ke mendagri dan Peruri, penerapan Digital.ID juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Untuk diketahui, IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk aplikasi digital. Jadi, masyarakat tidak perlu melakukan fotokopi KTP lagi.
IKD bisa juga disebut versi digital KTP elektronik (e-KTP), sehingga jika masyarakat ingin mengurus dokumen tertentu, hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.
Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui handphone yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas bersangkutan