Penyaluran Bansos Jelang Pemilu Dicurigai Dipolitisasi

Viva Yoga Mauladi: Waktu Penyaluran Mengacu Pada Data

Viva Yoga Mauladi , Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran. Baca Berita selengkapnya hanya di rm.id
Viva Yoga Mauladi , Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran. Baca Berita selengkapnya hanya di rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka – Pemberian bantuan sosial (bansos) oleh Pemerintah, mendapat sorotan. 

Pasalnya, penyaluran bansos dilakukan bersamaan dengan waktu Pemilu 2024. Sehingga, muncul asumsi penyaluran bansos, memiliki kepentingan elektoral. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, kenaikan anggaran bansos menjadi Rp 496 triliun pada APBN 2024, sudah disetujui DPR. 

Bansos merupakan salah satu instrumen APBN yang telah dibahas bersama DPR, dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sebagai instrumen negara. “Sumbernya dan penggunaannya juga disetujui DPR,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (31/1/2024), dikutip dari Tribunews.com.

Anggaran bansos pada tahun ini, naik Rp 20 triliun dibandingkan anggaran bansos tahun lalu. Anggaran bansos pada APBN 2023, sebesar Rp 476 triliun.

“Tentu nanti realisasi dan perkembangannya akan terus kami monitor,” kata Sri Mulyani.

Bansos termasuk dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako untuk 18,7 juta KPM, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino untuk 18,6 juta KPM. Selain itu, untuk subsidi BBM, listrik, bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga bantuan pangan.

Mekanisme penyaluran bansos dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang berfokus pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Direktur Kampanye Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Choirul Anam menyatakan, wajar saja jika Pemerintah menyalurkan bansos. Menurut dia, bansos adalah hak rakyat yang membutuhkan. 

“Namun, jangan seolah-olah bansos itu dari pasangan calon tertentu,” kata Anam kepada Rakyat Merdeka, Senin (5/1/2024). 

Sementara itu, Direktur Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Viva Yoga Mauladi mengklaim, pemberian bansos sudah sesuai aturan. 

Dia pun menegaskan, pemberian bansos harus sesuai waktunya. “Kalau ada yang menafsirkan negatif, salah yang menafsirkan itu,” ujarnya. 

Untuk membahasnya lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Viva Yoga Mauladi mengenai hal ini.

Pemberian bansos menjelang Pilpres, dipersoalkan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tanggapan Anda?

Bansos, subsidi, hibah adalah kewajiban negara untuk memberikannya kepada rakyat yang membutuhkan. Termasuk, pada kategori miskin ekstrim dan miskin absolut. Semua itu sesuai dengan amanat konstitusi, Pasal 34, fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Negara wajib untuk memelihara, melindungi para fakir miskin dengan bansos. 

Ada banyak sekali jenis bansos/subsidi/hibah. Ada Program Keluarga Harapan, Bantuan Langsung Tunai, Bantunan Langsung Non Tunai, bantuan untuk subsidi pupuk, listrik dan energi, bantuan Kartu Indonesia Pintar dan masih banyak lagi. 

Semua itu untuk mencegah kenaikan harga pangan, mencegah kenaikan inflasi dan untuk menyambung hajat hidup orang banyak. 

Lonjakan anggaran bansos juga dipersoalkan, apa tanggapan Anda?

Semuanya itu kan sudah ada di Undang-Undang APBN. Bansos itu dianggarkan oleh Pemerintah, dan masuk ke Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga di Undang-Undang APBN. 

Kenapa penyalurannya dekat dengan Pilpres?

Itu semua sudah ada di Undang-Undang APBN yang diputuskan DPR dengan Pemerintah. Untuk waktu, sasaran, lokasi, takaran dan ukuran, semua itu sudah diputuskan. Jadi, tidak ada bansos liar. 

Bansos itu pakai uangnya rakyat, dari pajak rakyat maupun penerimaan negara bukan pajak. Kemudian, oleh Pemerintah disampaikan ke rakyat dalam bentuk bansos. 

Namun, ini kan rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik. Bagaimana itu?

Kalau bansos dipolitisasi, itu yang tidak boleh. Pemerintah memberikan bantuan, kok dilarang. Yang dilarang itu, korupsi uang bansos. Memberikan bansos itu kan ada tenggat waktunya. Tepat waktu, tepat ukuran, tepat lokasi. Sesuai data-data yang ada di Kementerian Sosial. 

Yang tidak boleh, Pemerintah Daerah menggunakan bansos untuk kepentingan politik. Misalnya, saya kasih bansos agar memilih si A, milih si B. Itu tidak boleh. Makanya, TKN menginginkan agar bansos tidak ditunda-tunda. Karena, itu hak rakyat. 

TPN Ganjar-Mahfud menilai, pemberian bansos sekarang ini seolah-olah dari Paslon tertentu. Tanggapan Anda?

Kalau itu, salah yang menafsirkan secara negatif. Kementerian Sosial ke mana saja. Kan mereka juga bisa menyalurkan, karena itu tugas dan fungsinya. Kenapa dia tak ada. 

Kan Mensos dari PDIP. Harusnya, dia yang berdiri di depan untuk menyalurkan bantuan sosial,  tidak boleh diam. Seharusnya Kemensos yang lebih proaktif.https://tahapapun.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*