Garap Kepala BPPD, KPK Dalami Aliran Dana Insentif ASN Ke Bupati Sidoarjo

Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran pemotongan dana insentif dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Hal ini didalami tim penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono pada Jumat (2/2/2024).

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan ihwal dilakukannya pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (2/2/2024).

“Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” imbuh Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini.

Selain itu, tim penyidik komisi antirasuah juga mendalami pelibatan Kepala sub bagian BPPD Sidoarjo, Sri Wahyuni sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, di area pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024).

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor BPPD Sidoarjo dan rumah tersangka Siska Wati.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, ditemukan serta diamankan bukti-bukti.

Antara lain, berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik.

“Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” ungkapnya.

Semua yang ditemukan pada proses penggeledahan tersebut segera disita sebagai barang bukti dan dianalisis.

“Serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” tandas Ali.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Siska Wati.

KPK menduga, pemotongan uang ASN tersebut salah satunya untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1/2024).

KPK menyatakan sempat mencari Ahmad Muhdlor Ali, namun tidak menemukannya.

Akhirnya, dalam operasi senyap tersebut, KPK hanya mengamankan asisten pribadi (aspri) Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri dan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Robith Fuadi.

Ahmad Muhdlor Ali sendiri berjanji akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK.

“Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK,” kata Ahmad Muhdlor, Rabu (31/1/2024).

Dia mengaku telah memerintahkan perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan, termasuk data-data yang diperlukan KPK dalam proses hukum yang sedang berjalan.https://tahapapun.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*